Yogyakarta (ANTARA News) - Pilot Garuda Marwoto Komar kembali menjalani pemeriksaan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB. Marwoto hadir di Polda DIY didampingi penasehat hukumnya, Kamal Firdaus dan Muchtar Yudhi, serta istrinya. Menurut Kamal Firdaus, pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi identitas diri dalam berkas pemeriksaaannya, seperti alamat dan pekerjaan. "Marwoto sampai saat ini masih berstatus memiliki pekerjaan tetap sebagai pilot, meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari maskapai penerbangan PT Garuda," katanya. Ia mengatakan, sejak Nopember 2007, Marwoto resmi mengundurkan diri dari PT Garuda karena memperoleh opsi dari perusahaannya, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan dari perusahaan. Atas opsi itu, Marwoto memilih mengundurkan diri. Meskipun demikian yang bersangkutan masih berstatus pilot dan memiliki lisensi penerbang. "Saya manyayangkan sikap perusahaan yang meminta Marwoto untuk memilih antara mengundurkan diri atau diberhentikan. Sebab, pemeriksaan polisi masih berlangsung, dan mestinya PT Garuda menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya. Ia mengatakan, sampai saat ini pemeriksaan terus berlanjut dan berkas pemeriksaan belum dilimpahkan kepada kejaksaan. Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007. Pada 4 Februari 2008, dia resmi ditahan di Polda DIY. Namun, kemudian Polda DIY mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarganya, sehingga Marwoto Komar hanya diwajibkan menjalani apel setiap Kamis.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008