Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kerja sama Antar-Parlemen DPR RI, Abdillah Toha, di Jakarta, Kamis malam, mengingatkan delegasi Indonesia di DK PBB melalui Pemerintah RI, agar jangan gabung dengan negara mana pun mendukung resolusi baru yang kembali menjatuhkan sanksi kepada Iran, terkait kasus pengembangan energi nuklir. "Pada 29 Februari 2008, Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa Bangsa menggelar resolusi baru yang akan memberi sanksi tambahan kepada Iran. Padahal, laporan terakhir badan (pengawas) tenaga nuklir internasional (IAEA), Iran telah menunjukkan kepatuhan atas langkah verifikasi," katanya. Laporan IAEA yang dibuat tanggal 15 November 2007 dan 22 Februari 2008 berdasarkan verivikasi selang setahun terakhir, menunjukkan, Iran telah berupaya menyesuaikan dengan berbagai persyaratan internasional dalam pengembangan energi nuklir. "Karena itu, Indonesia harus menolak resolusi baru yang tidak adil dan mezalimi Iran. Bahkan Indonesia seharusnya mengajukan resolusi untuk pembatalan resolusi-resolusi terdahulu," tandas Abdillah Toha. Semangat UUD 1945 Dalam amatan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini, satu-satunya alasan adanya resolusi baru ini, ialah, kena mengena dengan kehendak Presiden George W Bush untuk menghukum Iran, karena dianggap membahayakan kepentingan Amerika Serikat di kawasan itu. "Jadi, tidak ada hubungannya dengan nuklir Iran yang hanya dijadikan dalih," tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Untuk itulah, menurutnya, sikap dan posisi Indonesia harus sesuai aspirasi rakyat serta isi maupun semangat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sekaligus mengoreksi kesalahan menyikapi Resolusi 1747 sebelumnya. "Sanksi baru kepada Iran tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan timbulkan ketegangan baru di dunia, karena seluruh rakyat dan pemerintah Iran sudah bertekad akan maju terus dengan program nuklir untuk misi damainya," ungkap Abdillah Toha.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008