Makassar (ANTARA News) - Syahrul Yasin Limpo, yang ditetapkan KPUD Sulsel sebagai pemenang Pilkada 2007 namun menghadapi gugatan dari lawan politiknya, meminta para pendukungnya bersabar menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah menangani Peninjauan Kembali (PK) masalah tersebut. "Mari kita tunggu putusan yang adil dan jujur dari majelis hakim MA. Vonis tersebut diharapkan untuk kepentingan rakyat bukan putusan yang diboncengi kepentingan elit politik yang ingin memaksakan putusan MA agar tidak memihak kepada rakyat," katanya kepada wartawan di Makassar, Jumat. Menurut Syahrul, majelis hakim MA juga punya hati dan pikiran jernih untuk memutuskan PK ats sengketa Pilkada Sulsel dengan seadil-adilnya. "Sebab masih ada majelis hakim MA yang berhati mulia dan ingin melihat bangsa ini hidup dalam kedamaian, bukan bangsa yang tercabik-cabik hanya karena faktor putusan yang tidak adil," ujarnya. Ia menambahkan, "apa yang terproses dalam Pilkada Sulsel 5 Nopember 2007 yang menghasilkan pasangan Gubernur/Wakil Gubernur periode lima tahun ke depan harus dihargai sebab yang memilih rakyat sesuai hati nuraninya," katanya. Syahrul juga mengingatkan supaya penegak-penegak hukum di MA tidak mencederai harapan rakyat Sulsel yang sampai saat ini masih tetap menunggu putusan MA yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani penegak hukum. "Saya tetap punya keyakinan bahwa MA akan memutuskan sengketa Pilkada Sulsel terkait PK KPUD Sulsel tanpa ada diskriminasi atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu yang ingin melihat Sulsel menjadi daerah yang kacau," ungkap Syahrul yang juga mantan Bupati Gowa dua periode itu. Menurut pamong yang meniti karier pemerintahannya dari Kepala Desa, Lurah, Camat, Bupati dan sejumlah jabatan Kepala Biro di kantor Gubernur Sulsel, Pilkada Sulsel merupakan ujian bagi rakyat sekaligus sebagai laboratorium politik bagi provinsi lain di Indonesia. Sebab pilkada Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara telah selesai tanpa harus terproses panjang padahal Sulsel lebih duluan menyelenggarakan Pilkada. KPUD Sulsel menetapkan Syahrul/Agus sebagai pemenang Pilkada Sulsel namun putusan itu digugat pasangan Amin Syam/Mansyur Ramly (Asmara) ke MA atas dugaan ada penggelembungan suara di empat Kabupaten yakni Tanatoraja, Bone, Gowa dan Bantaeng. MA dalam putusannya kemudian memerintahkan KPUD Sulsel untuk menggelar Pilkada ulang di empat daerah itu, dan putusan itu ditolak masyarakat dan KPUD Sulsel kemudian mengajukan PK yang hingga kini masih dalam proses hukum. Aksi penolakan itu ditandai dengan gelombang unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu massa pendukung `Sayang` selama hampir sepekan antara 14 sampai 19 Januari 2008. Kisrus Pilkada ini membuat pelantikan gubernur terpilih yang seharusnya dilaksanakan tanggal 19 Januari 2008 menjadi tertunda sehingga Presiden menunjuk Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo sebagai pelaksana tugas (caretaker) Gubernur Sulsel hingga gubernur definitif dilantik.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008