Jakarta (ANTARA News) - PT.Sarana Multigriya Finansial (SMF) menerapkan sistem penggantian (reimburse) dalam rangka membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena dinilai lebih aman dalam pelaksanaannya. "Terkait dengan rencana itu kami sudah melaksanakan MoU dengan empat bank (dua bank umum dan dua bank pembangunan daerah)," kata Direktur Operasi PT.SMF, Paulus Nurwandono di Bogor, Minggu. Mengenai sumber dananya saat ini PT SMF masih memiliki dana operasional Rp600 miliar, sedangkan sisanya Rp400 miliar di tempatkan di rekening Bank Tabungan Negara (BTN), paparnya. Paulus mengatakan, untuk memperkuat sumber dana, PT. SMF merencanakan menerbitkan obligasi senilai Rp200 miliar untuk nantinya dipergunakan membeli KPR melalui mekanisme reimburse. Saat ini tengah dalam prose pemeringkatan perusahaan melalui perusahaan jasa penilai The Fitch rencananya agar menarik investor penjualan obligasi akan dipecah-pecah menyesuaikan keinginan investor. KPR yang akan dibeli maksimal seharga Rp150 juta untuk masa tenor (cicilan) sampai dengan 15 tahun. Terkait hal itu PT.SMF tidak akan membatasi apakah KPR yang sudah akan habis atau baru satu minggu, kata Paulus. Paulus mengatakan, meskipun tingkat bunga lebih mahal bank yang mendapatkan fasilitas ini akan diuntungkan karena jatuh tempo yang seharusnya masih 15 tahun dapat dikunci hanya 5 tahun saja. PT.SMF merencanakan tidak hanya melayani perbankan akan tetapi juga dengan perusahaan pembiayaan (multifinance) apabila sebelumnya baru ada dua perusahaan yang MoU, dalam waktu dekat ini akan diwujudkan lima lagi. Disamping itu pelayanan juga akan diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat. Pertimbangannya baik BPR maupun Multifinance biasanya lebih mengetahu karakteristik debiturnya termasuk pemilik KPR, jelas Paulus. Menurut Paulus, diversifikasi pelayanan KPR tidak hanya kepada bank umum dan BPD tetapi juga multifinance dan BPR dimaksudkan agar tingkat bunga KPR semakin kompetitif. Bahkan, kata Paulus pihaknya berhasil menjalin kerjasama dengan perusahaan multifinance bekerjasama dengan pengembang anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dengan bunga 9,5 persen flat selama lima tahun. Kebijakan PT. SMF membiayai KPR berjangka 15 tahun setelah pemerintah menerbitkan Pepres Nomor 1 tahun 2008, sebelumnya hanya bisa membiayai KPR berjangka 5 tahun saja, papar Paulus. Paulus berharap pada Maret 2008 PT. SMF sudah dapat menjalankan sistem ini. Setidaknya dengan bank, BPD, BPR, maupun multifinance yang telah menandatangani kerjasama. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008