Kota Pekanbaru (ANTARA) - Jamaah Calon Haji (JCH) yang berangkat menunaikan ibadah haji dilarang membawa benda cair dan lainnya diluar aturan sehingga jamaah diimbau untuk menaati aturan.

"Jika ditemukan barang terlarang milik JCH akan disita, dan baru bisa diambil kembali setelah kembali dari melaksanakan ibadah haji," kata Wakil Ketua PPIH EHA Riau, Ahmad Syah Harofi dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Ahmad yang juga Asisten I Sekdaprov Riau itu, imbauan tersebut disampaikan terkait jamaah umumnya membekali diri dengan barang bawaan karena ibadah haji akan berlangsung selama berhari-hari di tanah suci.

Namun, tambahnya tidak sembarang barang yang bisa diikutkan dalam perjalanan udara, selain itu bisa berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga: 7 calon haji Riau ajukan mutasi kloter

"Barang-barang tentengan jamaah yang terlarang itu disita lewat pemindai x-ray, oleh karena itu jamaah haji Riau untuk taat asas dan taat aturan, dalam penerbangan internasional, demi keselamatan jamaah," jelasnya.

Contohnya boleh membawa power bank tapi ada batas maksimal yang diperbolehkan, termasuk obat-obatan cair diatas 100 ml, maka untuk mempermudah petugas melakukan pemeriksaan, perlu diperiksa x-Ray kepada setiap jamaah.

Salah satu barang terlarang dalam bawaan jamaah haji ialah benda yang berwujud cair, termasuk pasta gigi, sabun, losion, dan lainnya. Benda cair tidak dapat dibawa di kabin penumpang pesawat, maupun di dalam koper pada bagasi. Benda tajam dan mudah meledak di pesawat juga terlarang untuk dibawa jamaah.

Baca juga: 2.670 visa Calhaj Riau tiba di embarkasi haji Antara

Baca juga: Gubernur Riau minta seluruh petugas haji mencontoh embarkasi Batam

Pewarta: Frislidia
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2019