Jakarta, 2/3 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang berinisial UTG menjadi tersangka kasus suap terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Johan Budi di Gedung KPK, Minggu malam, menyatakan bahwa UTG langsung ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penyuapan yang diduga terkait kasus BLBI. UTG tertangkap tangan sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu, sekira pukul 16.30 WIB. "UTG otomatis kita tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan," ujarnya. Terhadap AS, Johan Budi menambahkan, KPK masih belum menetapkannya sebagai tersangka, dan hingga kini masih diperiksa secara intensif. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008