Jakarta (ANTARA News) - Urip Tri Gunawan (mantan jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, pukul 18.45 WIB, usai menjalani pemeriksaan sehubungan dugaan kasus suap. Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, UTG atau Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, Urip yang dijaga aparat kepolisian dan KPK langsung dibawa ke mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B8638WU. Tidak diketahui kemana Urip dibawa. Ketika Urip menuju mobil tahanan, wartawan mencoba untuk mencegat dan menghalangi agar bisa memperoleh komentar. Namun Urip yang mengenakan pakaian safari coklat tidak mau mengucapkan sepatah kata pun. Wajah Urip terlihat kuyu dan kelelahan. Sebelumnya, Urip membantah telah menerima uang suap dan berdalih dirinya tengah melakukan bisnis permata. "Saya bisnis permata, saya jual beli permata. `Nggak ada kaitan dengan perkara apa pun," katanya menjawab pertanyaan wartawan pada Minggu (2/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ketika mendampingi sejumlah anggota Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap mobilnya yang diparkir di depan lobi Gedung KPK. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008