Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar tender ulang penyediaan jasa akses telekomunikasi pedesaan atau USO (Universal Service Obligation) pada Maret atau April tahun ini meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih memproses pengajuan keberatan oleh salah satu peserta tender pada tender USO sebelumnya. "Kita akan segera gelar pre tender pada Maret atau April tahun ini. Kita lakukan ini paralel dengan proses di pengadilan," kata Menkominfo Muhammad Nuh di kantornya di Jakarta, Senin, usai jumpa pers mengenai Indonesia Information and Communication Technology Award (INAICTA) 2008. Meski PTUN telah mengeluarkan putusan sela dari pengajuan keberatan PT Asia Cellular Satellite Indonesia (ACeS) terhadap hasil tender USO sebelumnya, Nuh mengatakan, pihaknya ingin segera menggelar proses tender USO karena penting bagi pengembangan dan penyebaran teknologi informasi dan komunikasi di seluruh Indonesia. "Kita punya keyakinan kita bisa memberi perlawanan karena program ini bukan program biasa. USO ini dinanti oleh puluhan ribu orang di pedesaan. Kita akan sampaikan ini kepada pengadilan bahwa program ini penting," kata Nuh. Mengenai persyaratan tender USO, Nuh mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada perubahan terhadap persyaratan tender USO atau tidak. "Kita belum selesai membahas itu (persyaratan tender USO). Kita masih review, tergantung dari perkembangan teknologi yang berkembang, persyaratan bisa jadi tetap atau berubah," tambah Nuh. Sebelumnya, Menkominfo mengharapkan PTUN dapat membatalkan putusan sela soal keberatan keputusan tender telepon pedesaan atau USO. "Ya tentu. Yang kita harapkan sidang tadi salah satu di antaranya pembatalan putusan sela itu. Karena putusan sela yang sudah disampaikan itu menunda proses berikutnya, padahal ini kepentingan umum," kata Menkominfo di Jakarta, Kamis (18/1). Nuh tetap berkeyakinan bahwa panitia tender USO telah melakukan hal yang benar. "Kita punya keyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh panitia itu masih pada batas pada kekuasaan kewenangan panitia lelang. Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh panitia lelang memang benar, ada beberapa teknis yang tidak sesuai dengan persyaratan yang kita tentukan," kata Nuh. Ia mengatakan ada beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan dari dua peserta tender yakni PT Telkom dan PT Asia Cellular Satellite Indonesia (ACeS) seperti yang diminta panitia tender. "Ada beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang kita persyaratkan, jadi tidak semata-mata urusan harga lebih murah, karena suatu tender itu sah kalau dari aspek finansial memenuhi dan aspek teknis terpenuhi," kata Nuh. Menkominfo menegaskan bahwa tender USO untuk kepentingan nasional tidak boleh dihalangi pelaksanaannya. "Kita akan all out, untuk menyakinkan bahwa apa yang kita lakukan adalah benar dan ini tidak boleh dihalang-halangi karena sasarannya adalah kepentingan nasional," tegasnya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008