Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menghormati hasil keputusan DPR RI terkait dengan pengesahan UU Pemilihan Umum sekalipun itu tidak sesuai dengan usulan pemerintah. "Memang kalau kita lihat dari hasil voting tersebut berbeda dengan apa yang diusulkan oleh pemerintah. Usulan pemerintah kan jelas, bahwa yang kita inginkan sebuah sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat, bangsa dan negara, ...tapi kita menghormati proses demokrasi yang terjadi di DPR," kata Jurubicara Kepresidenan Andi Mallarangeng kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam. Andi menjelaskan bahwa yang diusulkan pemerintah adalah sistem proporsional terbuka murni dengan nomor urut, karena itu membuat keseimbangan antara aspek keterwakilan dan aspek akuntabilitas. Sementara itu mengenai daerah pemilihan, dalam usulan pemerintah, penghitungan selesai di daerah pemilihan karena itu menyangkut aspek penyelenggaraan penghitungan pemilu yang mudah, murah dan cepat. "Selesai di daerah pemilihan. Tetapi kita menghormati proses demokrasi yang terjadi di DPR walaupun tidak sesuai seperti apa yang diusulkan oleh pemerintah," tegasnya seraya mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan proses yang ideal dari sistem pemilu dalam usulan itu. Ia mengatakan bahwa kriteria ideal sistem pemilu adalah suatu sistem yang memiliki unsur keterwakilan, akuntabilitas, kedekatan dengan rakyat, mudah, murah, dan cepat dalam proses penyelenggaraan pemilu. "Itulah kriteria ideal bagi pemerintah, dan itu usulan pemerintah yang dibicarakan ke Dewan. Dan ada pembicaraan-pembicaraan serta proses, sehingga keputusan sampai divoting. Jadi meskipun tidak sesuai dengan usulan pemerintah, ya tidak apa-apa, biarlah rakyat yang menilai," ujarnya. Saat ditanya mengenai tindakan Mensesneg Hatta Rajasa, Mendagri Mardiyanto dan Menkumham Andi Mattalata menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di sela-sela sidang, Andi mengatakan bahwa selaku utusan pemerintah, para menteri itu harus melapor kepada Presiden. "Mereka kan harus lapor kepada Presiden dalam situasi-situasi seperti semacam itu. Jadi wajar mereka lapor kepada Presiden apa yang terjadi di Dewan. Jangan lupa dalam perumusan UU, seperti dalam UUD, bahwa UU dibicarakan bersama oleh DPR dan pemerintah," katanya. Sementara itu setelah melalui proses pembahasan yang cukup berliku-liku, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Pemilu untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui suara terbanyak (voting) terhadap sisa suara. Voting menyetujui opsi apabila sisa kurang dari 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP), maka akan dikumpulkan ke provinsi. Opsi ini memperoleh dukungan mayoritas sebanyak 320 anggota DPR yang umumnya dari fraksi partai besar. Sedangkan opsi sisa suara 30 persen, maka kursi akan ditarik ke provinsi didukung 167 anggota DPR . Sebanyak dua anggota DPR menyatakan abstain atas kedua opsi itu. Total anggota DPR yang mengikuti sidang sebanyak 489 orang. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008