Jakarta, 4/3 (ANTARA) - Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov DKI Jakarta mulai dicairkan minggu ini dan hingga Selasa (4/3) sudah 15 unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pencairan dana. "Sudah dikeluarkan di 15 unit, masing-masing bendahara gaji sudah mencairkan uang di SKPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukesti Martono, kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa. Sebanyak 13.527 PTT sesuai data per Januari 2008 tidak menerima gaji selama dua bulan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta belum juga ditetapkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Gubernur Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta kemudian melakukan upaya mengatasi permasalahan itu dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02/2008 tentang Pengeluaran Daerah mendahului APBD 2008 yang dikeluarkan tanggal 7 Januari 2008. Dasar hukum tindakan tersebut adalah PP Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat 3 yang menyatakan pengeluaran kas dapat dilakukan tanpa menunggu pengesahan APBD tapi terbatas pada pengeluaran yang bersifat mengikat dan wajib seperti gaji pegawai dan pembayaran tagihan air, listrik dan telpon. "BKD sudah berkirim surat ke Biro Keuangan untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) minggu lalu. Biro Keuangan kemudian menyalurkan SPD kepada SKPD yang punya PTT," papar Sukesti. Keterlambatan APBD itu yang berakibat kepada keterlambatan pembayaran gaji pegawai bukan pertama kalinya terjadi dilingkungan Pemprov DKI, tapi sayangnya Sukesti mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjamin bahwa keterlambatan tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. "Masalahnya bukan disini, tapi di Rancangan APBD. Pertanyaannya apakah APBD itu bisa ditetapkan tepat waktu," katanya. Selain masalah keterlambatan karena APBD belum disahkan, PTT juga mengalami keterlambatan karena gaji yang dibayarkan masih manual. Ke depannya, Sukesti menyebut sedang dikembangkan sistem pembayaran gaji secara otomatis lewat transfer Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Dasar hukumnya sudah ada, Pergub No. 20/2008 tentang Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan bagi PNS, CPNS, PTT dan Pensiunan. Nantinya gaji PTT akan ditransfer oleh Bank DKI," ujar Sukesti. Dengan sistem transfer otomatis tersebut, diharapkan gaji PTT dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp10 miliar pada hitungan bulan Februari 2008 tidak semakin terhambat seperti bila harus dilakukan secara manual. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008