Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses kembali sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu malam, mengatakan bahwa hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan DPR dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat. Dalam putusan terhadap uji materi pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, MK menyatakan DPR tidak bisa menduga tentang ada tidaknya pelanggaran HAM berat. Oleh Karena itu, DPR hanya bisa menunggu hasil penyelidikan oleh Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung mengaku bersedia membangun kerja sama lebih kongkret dengan Komnas HAM, terutama setelah MK memutuskan bahwa dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang paling berperan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Namun demikian, Kejaksaan Agung belum bisa menyidik kasus pelanggaran HAM sebelum ada pelimpahan berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Jaksa Agung mengatakan, berkas penyelidikan sejumlah peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM berat yang telah dikembalikan ke Komnas HAM harus dilengkapi lebih dulu. "Penyidikan menunggu hasil dari penyelidikan," kata Jaksa Agung.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008