Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan penyelesaian di luar pengadilan terhadap kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memungkinkan, apabila pemerintah dan perusahaan itu menghendakinya. Meski demikian kata Purnomo di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis, sampai saat ini belum ada niat dari kedua pihak untuk menempuh jalan damai. Menurut Purnomo, Newmont sampai saat ini masih mempelajari gugatan pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional. Sejak gugatan pemerintah ke arbitrase internasional pada Senin, 3 Maret 2008, pemerintah memberikan waktu selama 30 hari kepada Newmont untuk menanggapi gugatan tersebut. Pemerintah menggugat NNT karena dinilai gagal melaksanakan melaksanakan kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007 sesuai dengan perjanjian kontrak karya NNT dan Indonesia pada 2 Desember 1986. Kesalahan Newmont yang paling fatal, menurut pemerintah, adalah tidak melaksanakan pasal 20, 21 dan 24 dari kontrak karya karena tidak melaksanakan divestasi saham sesuai waktunya, yaitu divestasi saham tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007. Padahal permintaan pemerintah hanya agar Newmont menyelesaikan kewajiban divestasi saham sesuai kontrak karya. Pemerintah meminta agar proses arbitrase internasional dilaksanakan di Indonesia. Melalui arbitrase, pemerintah mengupayakan penyelesaian dengan pendekatan hukum sekaligus menjaga iklim investasi. Pemerintah telah menunjuk arbitrer pemerintah untuk Newmont, yaitu pakar hukum dari Universitas Nasional Singapura, Prof M. Sornarajah. Purnomo menjelaskan, Newmont juga akan menunjuk arbitrer. Kemudian kedua belah pihak akan memutuskan bersama arbitrernya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008