Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membersihkan jalur bus khusus TransJakarta dari kendaraan lain dan menyiagakan petugas di setiap mulut koridor. Kebijakan penjagaan itu akan dimulai secara resmi pada Senin (10/3), meski pada beberapa koridor sudah mulai dilakukan penjagaan untuk sosialisasi. "Mari belajar sama-sama untuk disiplin. Secara manual, kita siapkan petugas untuk jaga di mulut jalur. Dua shift setiap hari, terdiri atas petugas Tramtib dan Dishub, jadi dua orang," kata Wakil Gubernur (Wagub) Prijanto di Balaikota Jakarta, Kamis. Total penjagaan itu membutuhkan sekitar 600 orang untuk tujuh jalur busway yang ada sekarang. Koridor VII disebut Wagub telah melaksanakan sosialisasi penjagaan itu mulai hari Kamis, tetapi belum semua koridor melakukan sosialisasi. Penjagaan itu juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang juga menyediakan petugas untuk bertugas di jalur bus. Pembersihan jalur itu dimaksudkan untuk membuat perjalanan bus tidak terhambat dan dengan demikian diharapkan penumpang dapat beralih dari menggunakan mobil pribadi menjadi menggunakan bus tersebut. Pembersihan itu akan menyebabkan kemacetan di jalur reguler menjadi semakin parah namun Wagub melihat hal itu baik karena dapat membuat masyarakat beralih ke angkutan umum yang pada akhirnya akan mengurangi kemacetan. "Memang padat di jalur reguler, biarkan saja karena tujuan pembangunan bus jalur khusus untuk memindahkan orang pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum," katanya. Penggunaan jalur bus untuk kendaraan pribadi disebutnya tidak dibenarkan jika alasannya hanya karena macet, namun Wagub menyebut bahwa polisi memang memiliki hak untuk mengatur lalu-lintas dalam kondisi tertentu. "Polda memang ada hak diskresi saat darurat seperti banjir, pohon tumbang, demo atau kebakaran, tetapi dalam kondisi lain tetap khusus untuk bus TransJakarta," ujarnya. Sebelumnya, Dirlantas Polda Djoko Susilo menyatakan bahwa polisi memiliki hak untuk mengatur lalu-lintas termasuk memindahkan kendaraan pribadi ke jalur bus dalam kondisi darurat seperti tercantum dalam UU LLAJ. Djoko menyebut bahwa aturan tentang pelarangan kendaraan pribadi masuk jalur bus hanya ditetapkan melalui Perda No.5/2005 sedangkan polisi mematuhi peraturan yang lebih tinggi yakni UU.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008