Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPn BM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, untuk barang atau bahan impor yang dimasukkan ke gudang berikat oleh pengusaha. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said di Jakarta, Kamis, mengatakan fasilitas itu diberikan atas barang atau bahan yang dimasukkan dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam daerah pabean atau kawasan berikat, atau direekspor. Sementara barang atau bahan konsumsi dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam gudang berikat tetap dikenakan bea masuk, cukai, dan dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. Pemberian fasilitas itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.04/2008 tentang Gudang Berikat. PMK itu ditetapkan pada 20 Februari 2008 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 22 Maret 2008.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008