Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf, menyatakan kecewa dengan pendeportasian warga Amerika Serikat (AS), William Nessen, yang dianggap melanggar aturan keimigrasian, sehingga dicegah tangkal (cekal) masuk ke NAD. "Kejadian ini sungguh membuat saya kecewa, malu dan marah. Sangat saya sayangkan bahwa pada saat Aceh sudah aman masih ada pikiran orang masih perang," katanya di Banda Aceh, Selasa. William Nessen masuk ke Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Minggu (9/3) pukul 12.30 WIB menggunakan pesawat Air Asia. Ia tidak bisa masuk ke Aceh karena status pencekalannya berlaku sejak 8 Februari 2008. Namun, pihak Imigrasi Banda Aceh baru menerima surat itu pada Minggu (9/10) malam pukul 22.00 WIB, sehingga Nessen tidak bisa dideportasi pada hari itu juga. Atas jaminan Irwandi, maka Nessen tidak dikarantina dan menetap sementara di kediaman resmi Gubernur NAD. Menurut Irwandi, Nessen datang ke Aceh atas undangannya untuk menjajaki ekspor pinang Aceh ke India, di mana saat ini wartawan asing itu bermukim, sehingga pinang dan komoditas Aceh lainnya dapat langsung diekspor tanpa melalui daerah lain. Irwandi mengemukakan, merasakan hal yang aneh dengan status pencekalan Nessen karena saat tiba di Bandara SIM catatan keimigrasian Nessen masih bersih, namun sehari kemudian surat pencekalannya baru tiba. "Saya tidak tahu ada permainan apa, yang jelas waktu ia tiba di sini komputer imigrasi bersih. Saya sudah cek surat-suratnya satu hari sebelum dia datang," kata Irwandi. Ia mengatakan, Nessen yang lebih dikenal dengan nama Billi bersama Damien Kingsbury yang berkebangsaan Australia adalah penasehat pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada perundingan Helsinki di Finlandia. Menurut dia, tanpa kedua orang tersebut, maka kemungkinan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki yang ditandatangani pihak GAM dengan Pemerintah RI pada 15 Agustus 2005 tidak akan ada, karena mereka yang meyakinkan dan membujuk pihak GAM untuk berdamai serta menerima status otonomi khusus. "Mereka berdua yang membujuk pihak GAM, sehingga semua yang kita rasakan saat ini bisa tercapai," ujar Irwandi. Terkait pendeportasian tersebut, maka Irwandi meminta Nessen memenuhi keinginan pihak imigrasi untuk keluar Aceh dan dijadwalkan pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB dideportasi ke Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia dari Bandara SIM. Sementara itu, William Nessen mengatakan, ia akan meninggalkan Aceh untuk sementara waktu karena untuk memenuhi permintaan Irwandi bukan dari pihak imigrasi. "Saya keluar dari Aceh karena permintaan Irwandi. Dia berjanji akan membicarakan status saya dengan pemerintah pusat," kata Nessen. Nessen mengaku tidak mengetahui status pencekalan dirinya. Setelah ia berada di pendopo Gubernur NAD baru datang surat mengenai pencekalan tersebut tertanggal 8 Februari 2008. Nessen pernah dipenjara di Aceh dalam kasus keimigrasian pada saat Aceh diberlakukan darurat militer. Ia dicekal masuk ke Indonesia sejak 2003-2006, dan status pencekalannya sempat dicabut pada 2006-2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008