Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Penyidik Dugaan Korupsi Dana PT Asabri dengan tersangka Tan Kian, Salman Maryadi, membenarkan bahwa tersangka telah mentransfer dana sebesar 13 juta dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/3). Dana tersebut ditransfer melalui rekening PT Permata Birama Sakti di Bank Lippo ke rekening Kejaksaan Agung di BRI cabang Kebayoran Baru, kata Salman di Jakarta, Selasa. Menurut Salman yang juga Direktur Penuntutan pada Jampidsus, bukti transfer sudah diterimanya dan itu akan dijadikan bukti awal untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara Rp410 miliar. Salman juga mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak berarti kasus dihentikan. "Kasusnya akan tetap dilanjutkan," katanya. Sebelumnya (Senin, 10/3), Tan Kian menyatakan akan mengembalikan uang negara sebesar 13 juta dolar AS pada Selasa (11/3). Pengacara Tan Kian, Deny Kailimang, mengatakan uang yang dikembalikan dalam jumlah besar maka prosesnya baru dilakukan Selasa (11/3) karena harus mengikuti prosedur perbankan. Dalam kasus dugaan tindak pidana dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar, dua orang lainnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka adalah pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal Purnawirawan Subarda Midjaja.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008