Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur akan menemui 13 nelayan Indonesia yang dijebloskan ke penjara Perak, Malaysia. Para nelayan Indonesia itu ditangkap aparat berwenang Malaysia karena diduga telah memasuki dan memancing ikan di kawasan perairan Malaysia tanpa ijin pada 18 Februari 2009. "Kami akan menemui mereka segera di penjara Perak untuk menanyakan apa yang bisa dibantu," kata Rizaldi, staf konsuler KBRI Kuala Lumpur, Rabu. Menurut Rizaldi, KBRI belum tahu asal daerah ke-13 nelayan tersebut, kemungkinan dari Sumatera Utara atau Aceh, dan berapa lama mereka dapat hukuman penjara, tapi sudah memiliki nama-nama mereka. Ke 13 nelayan Indonesia ialah Erwan Darmanshah( 24), Zulkifli bin Buyung (48), Kamal bin Darmansyah (17), Janidar (20). Kemudian, Erwanto bin Sadon (20), Nandarezeki bin Dahari(18), Mondo Shahyudi bin Ramlan (18), Sugiarto bin Sugirman(18), Shahroni bin Sahrol (20), Abdul Kadir bin Jaidon (20), Jamal bin Karto(48), Abdul Hasim bin Osman(37), Aswan Atan Harun(37). Sebanyak 13 nelayan Indonesia, termasuk tiga pemilik kapal, ditangkap aparat kepolisian Malaysia ketika sedang menangkap ikan dengan pancing dan tali gulung di perairan Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, Selasa 18 Februari 2008. Puluhan nelayan asal Indonesia itu ditangkap dalam sebuah operasi yang diberi nama Operasi Octopus, operasi yang digelar setelah kepolisian setempat menerima laporan adanya tiga kapal mencurigakan. Kepala Polisi Laut Malaysia Wilayah Utara, Zainul Abidin Hassan, mengatakan, ketika ditangkap kira-kira pukul 11.00 pagi, ketiga kapal itu sedang menangkap ikan di perairan Perak, Malaysia. Ia mengatakan, semua nelayan itu ditahan polisi untuk penyidikan karena dianggap menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008