Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (Polda Sulselbar) meringkus S (40), warga Jalan Emisaelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (11/3), karena memiliki bahan peledak jenis TNT (Tri Nitro Toluena) dan senjata api, serta puluhan butir amunisi. "Yang bersangkutan sedang diperiksa intensif oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror," kata Kombes Pol Dwi Hartono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar kepada pers di Makassar, Rabu. Penyitaan senjata api dan bahan peledak berdaya tinggi, serta amunisi tersebut berawal dari pemeriksaan Z (28), warga di Jalan Tidung Makassar, yang ditangkap karena memiliki delapan bungkus ganja beserta timbangannya. Kepada polisi, Z mengaku memperoleh barang haram itu dari S, sehingga polisi segera menggerebek rumah S di kompleks perumahan Agraria Blok K/4 Jalan Emisaelan Makassar. Di rumah S itu, polisi tidak menemukan ganja melainkan sejumlah bahan peledak dan senjata api serta puluhan butir peluru tajam dan peluru karet serta perlengkapannya yang semuanya berjumlah 16 jenis. Menurut Dwi, senjata api yang ditemukan adalah jenis "air shooter" AR 15 A 2, sembilan TNT 1/4, 35 butir peluru SME, 44 butir peluru tajam cal 5,65 mm, 11 butir peluru hampa, puluhan butir peluru tajam lainnya dan peluru karet, sembilan magazin dan dua tas magazin. "Semua bahan peledak, senjata api dan amunisi itu kini diamankan oleh Densus 88 Anti Teror," ujarnya. Ia mengemukakan, Densus 88 ikut menyidik kasus itu untuk menguak apakah tersangka terlibat dalam jaringan teroris. Kepada polisi, S mengaku bahwa barang tersebut adalah peninggalan almarhum ayahnya yang anggota Perbakin, namun tersangka tidak memiliki surat dokumen kepemilikan senjata api. "Tersangka tidak memiliki dokumen atas kepemilikan senjata api, oleh karena itu kami mengamankan dan memintai keterangan darinya karena barang bukti tersebut sangat berbahaya dan mudah meledak," kata Dwi menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008