Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Mudah-mudahan 26 Maret mendatang kita akan melakukan koordinasi supervisi dengan Kejakgung yang menangani kasus BLBI, tetapi tergantung kesiapan Kejakgung," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, di Pontianak, seusai memberikan materi dalam worshop "Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Pontianak, Rabu. Ia mengatakan, dalam koordinasi supervisi tersebut tidak hanya kasus BLBI yang akan dibicarakan, melainkan seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejakgung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mendinamisir kedua instansi tersebut. Bibit mengatakan, KPK tidak bisa langsung mengambil alih kasus itu, meskipun Kejakgung telah menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). "Bisa saja KPK memerintahkan Kejakgung, agar membuka kembali kasus tersebut," katanya. Ia mengemukakan, pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK masih terganjal ketentuan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berlaku surut (retroaktif). Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660.000 dolar Amerika Serikat (AS), atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan. Bibit menjelaskan, KPK tetap bersikeras bahwa Urip telah menerima suap dari Artalyta Suryani. Dalam pemeriksaan Artalyta mengaku sedang melakukan transaksi pinjam-meminjam, sementara menurut pengakuan Urip, dia sedang transaksi jual-beli mutiara dengan suryani. KPK tetap bersikeras bahwa Urip telah melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena ia tertangkap tangan sedang menerima suap dan sebagainya. "Kalau ada aturan lain yang menyatakan KPK boleh mengambil alih penanganan kasus BLBI, KPK siap menangani kasus tersebut," ujar Bibit menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008