Malang (ANTARA News) - Prof Dr Syamsul Bahri diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Malang, Kamis, karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi, seperti yang didakwakan oleh JPU sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 (subsider) dan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tidak terbukti. Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 9.45 WIB sampai 12.15 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hanifah Hidayat SH, itu Syamsul tidak dibebani membayar biaya perkara, karena ditanggung negara. Syamsul yang terpilih sebagai anggota KPU, didakwa dalam kasus korupsi proyek Kigumas senilai Rp1,9 miliar. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008