Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyerahkan usulan hak angket terkait penyelidikan kasus BLBI yang ditandatangani oleh 55 anggota Dewan kepada Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis. Para anggota DPR yang mewakili ke-55 penandatangan usulan hak angket itu adalah Soeripto dari Fraksi PKS, Abdullah Azwar Anas (F-PKB), Drajad Wibowo (F-PAN) dan Ade Daud Nasution (F-PBR). Saat menyerahkan berkas usulan hak angket, Soeripto menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan hak angket tersebut tidak ada kaitannya dengan interpelasi atas kasus yang sama dan tengah ergulir di DPR. "Ini semua berjalan secara spontan dari anggota-anggota DPR secara pribadi setelah melihat adanya sesuatu yang disembunyikan, baik oleh pemerintah maupun instansi terkait," katanya. Ia berharap dalam kurun tiga bulan ke depan penyelidikan DPR itu akan memberikan hasil dan masyarakat pun diimbau memberikan kontribusinya. Dijelaskannya, kontribusi itu seperti langsung menegur jika ada anggota DPR yang telah tanda angan ternyata "masuk angin" dalam kerjanya. Di tempat yang sama, anggota F-PAN,Drajat Wibowo menjelaskan perbedaan antara interpelasi dan hak angket yang digagas para anggota DPR itu. Jika pada interpelasi DPR sifatnya hanya bertanya kepada Presiden dan fokus pertanyaan terhadap kebijakan yang diambil, maka dengan hak angket itu DPR mempunyai kewenangan yang lebih luas untuk menyelidiki kasus tersebut hingga sedalam-dalamnya, termasuk meminta dokumen yang dianggap belum dibuka. "Arah angket ini adalah agar penanganan kasus BLBI bisa ke jalur yang semestinya, ehingga peluang kembalinya uang negara dan tegaknya keadilan lebih besar," katanya. Ia juga menampik adanya anggapan bahwa hak angket ini terlalu dini atau tergesa-gesa untuk digulirkan karena dalam politik yang dikejar adalah momentum yang saat ini kebetulan berdekatan dengan terungkapnya kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima uang. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tata tertib DPR juga tidak melarang dilakukannya dua hak, yaitu interpelasi dan hak angket, untuk kasus yang sama berjalan secara bersamaan. Sementara itu, Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya menerima usulan hak angket karena telah memenuhi persyaratan minimal pengajuan hak angket dari jumlah orang yang tanda tangan. Ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut akan segera dibicarakan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian diagendakan di sidang paripurna. "Semoga angket ini bisa membuka persoalan yang selalu ditutup-tutupi selama ini, katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008