Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, dana PT Asabri sebesar 13 juta dollar AS yang dikembalikan pengusaha properti Tan Kian, tersangka kasus penggelapan dana PT Asabri, tidak bisa langsung diserahkan ke BUMN tersebut hingga putusan pidana terhadap tersangka Henry Leo selesai. "Menunggu proses pidana dan evaluasi terhadap kasus itu selesai," katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian Polhukam di Jakarta, Kamis. Hendarman menjelaskan, dana senilai 13 juta dolar AS yang dikembalikan Tan Kian akan disita sebagai barang bukti. "Setelah ada keputusan antara penyidik dan kuasa hukum bersangkutan, baru nanti ditetapkan apakah akan tetap menjadi barang bukti atau dikembalikan ke PT Asabri," ujarnya. Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono berharap dana itu dapat segera dikembalikan ke Asabri bagi kepentingan prajurit. "Yang penting uang prajurit kembali dulu, kami mendukung proses hukum selanjutnya," katanya. Dana itu disebutkan digunakan oleh pengusaha Henry Leo untuk bersama-sama Tan Kian membeli Plaza Mutiara pada tahun 1996. Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri karena diduga mengetahui bahwa dana yang digunakan Henry Leo untuk membeli Plaza Mutiara berasal dari dana PT Asabri. Sementara Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008