- Dan Izin Usaha PT. Tunas Apresindo Utama Jakarta, 14 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Keputusan Menkeu Nomor 120/KM.01/2008 tanggal 19 Februari 2008 mencabut sementara izin penilai Ir. Agus Dwiyono, Direktur dan Penilai PT. Equalindo Estima selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2008. Sanksi pencabutan sementara atas izin penilai Ir. Agus Dwiyono, Direktur dan Penilai PT. Equalindo Estima tersebut disebabkan : - Belum mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Keputusan Menkeu Nomor : 57/KMK.017/1996 tentang jasa penilai, yaitu menghambat jalannya pemeriksaan dengan tidak memenuhi panggilan Tim Pemeriksa; - Belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Keputusan Menkeu Nomor : 57/KMK.017/1996 tentang jasa Penilai, yaitu tidak memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 7.1.5., karena yang bersangkutan telah melakukan penilaian tanpa izin tertulis dari Perusahaan Jasa Penilai (PJP) tempat saudara Ir. Agus Dwiyono bekerja. Penilaian dimaksud adalah sebagai berikut : a. Penilai Saudara Ir. Agus Dwiyono ketika bekerja di PT. Tunas Apresindo Utama, melakukan pekerjaan penilaian di PT. Perintis Inovasindo Utama; b. Penilai Saudara Ir. Agus Dwiyono ketika bekerja di PT. Equalindo Estima melakukan pekerjaan penilaian di PT. Sentra Bina Usaha penilai dan di PT. Perintis Inovasindo Utama. Selama masa pencabutan sementara izin, Saudara Ir. Agus Dwiyono dilarang melakukan kegiatan penilaian dan menandatangani Laporan Penilaian sesuai ketentuan pasal 12 Keputusan Menkeu Nomor 57/KMK.017/1996 serta wajib mengikuti Program Peningkatan Kemampuan/Keahlian dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan. Sementara itu Menkeu melalui Keputusan Menkeu Nomor 121/KM.01/2008 juga membekukan izin usaha PJP PT. Tunas Apresindo Utama selama 6 (enam) bulan. Sanksi pembekuan izin PJP PT. Tunas Apresindo Utama tersebut disebabkan PT. Tunas Apresindo Utama belum mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). Melalui Keputusan Menkeu Nomor : 406/KMK.06/2004 tentang Jasa Penilaian Berbentuk Perseroan Terbatas, karena terdapat Laporan Penilaian yang ditanda tangani oleh bukan penilai berizin. Selama masa pembekuan izin, PJP PT. Tunas Apresindo Utama dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 Keputusan Menkeu Nomor: 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008