Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan berhati-hati menangani uji materiil UU Pemilu yang ingin diajukan oleh beberapa partai politik. Ketua MK, Jimly Asshidqie, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, mengatakan UU Pemilu melibatkan kepentingan banyak pihak, sehingga MK harus serius menanganinya. "Ini harus hati-hati. Kita akan beri perhatian karena melibatkan banyak kepentingan. Karena nanti melibatkan banyak pandangan berbeda," ujarnya. Dikatakannya, MK akan mempertimbangkan untuk memprioritaskan dan mempercepat penanganan uji materiil UU Pemilu apabila beberapa partai politik akan mengajukannya ke MK. Meski demikian, katanya, MK tetap akan memperhatikan langkah-langkah yang harus dilalui dalam uji materiil tersebut secara teliti. Kepada pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana UU Pemilu, Jimly menyampaikan agar mereka tidak perlu khawatir dengan UU Pemilu yang akan diperkarakan di MK. "KPU dan Pemerintah tidak usah ragu gara-gara ada perkara di MK. UU yang sudah sah itu berlaku mengikat dan wajib dilaksanakan sampai ada putusan yang berbeda," tuturnya. Pemerintah dan KPU, lanjut dia, tidak perlu menunggu sampai adanya putusan MK tentang UU Pemilu. "Putusan MK kan belum tentu mengabulkan atau menolak. Jadi, norma yang ada laksanakan saja dulu," ujarnya. Beberapa partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah berencana mengajukan uji materiil UU Pemilu yang baru disahkan oleh sidang paripurna DPR. Mereka merasa dirugikan oleh UU Pemilu itu karena ketentuan verifikasi partai politik yang berbeda untuk Pemilu 2009 bagi partai yang sudah memiliki kursi di DPR serta dihilangkannya ketentuan domisili bagi calon anggota DPD. Mengingat keterbatasan waktu, katanya, hendaknya partai politik dan DPD yang ingin mengajukan uji materiil UU Pemilu mempersiapkan materinya secara baik. "Sebelum diajukan, supaya dirumuskan secara tepat, agar tidak berlarut-larut dan harus diberi perbaikan lagi," demikian Jimly. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008