Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Pol. Adang Firman, menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan menangani tindakan saling melapor di antara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan Marissa Haque secara bersamaan. "Kedua laporan itu akan ditangani bersamaan. Tidak ada yang mendapatkan prioritas lebih. Semuanya sesuai dengan aturan yang ada," katanya, usai acara serah terima jabatan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakarta Utara dari Kombes Pol. Musyafak kepada Kombes Pol. Muhammad Rum di Jakarta, Jumat sore. Pada 7 Maret 2008, Marissa melaporkan Atut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menggunakan ijasah sarjana palsu saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2007. Atas laporan itu, Ratu Atut pada 11 Maret 2008 balik melaporkan Marissa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Polisi, kata Adang Firman, mulai memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti atau pun keterangan yang terkait dengan kedua laporan itu. "Kalau nantinya ada unsur bukti yang cukup adanya tindak pidana, maka baru akan diputuskan adanya tersangka," katanya. Menurut dia, kendati pemeriksaan Ratu Atut sebagai Guberur Banten harus mendapatkan izin Presiden, namun Polda Metro Jaya belum berpikir meminta izin tersebut karena pemeriksaan masih belum mengarah kepada terlapor. "Terlapor itu diperiksa paling belakang, sehingga soal izin Presiden nanti aja. Kita fokus pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dulu," katanya. Atut sendiri telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 12 Maret 2008 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bahkan Gubernur Banten itu membawa sendiri ijasah asli yang diperoleh dari Universitas Borobudur pada 2005. Atut dan Marissa pernah bertarung dalam Pilkada Banten 2007, ternyata dimenangkan oleh Atut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008