Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mempermudah dan mempercepat transfer dana alokasi khusus (DAK) kepada daerah sehingga dana tersebut tidak disalahgunakan termasuk disimpan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Berbagai hal yang menyebabkan hambatan dan keterlambatan kami hilangkan, pokoknya saya minta DAK dapat langsung disalurkan pada Februari 2008, dan syaratnya hanya satu yaitu APBD-nya sudah disahkan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, mekanisme itu akan memberikan punish and reward bagi daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Jika APBD daerah yang bersangkutan belum juga disahkan maka hal itu merupakan kesalahan daerah itu sendiri. Mardiasmo menyebutkan, pada Februari 2008, pihaknya sudah menyalurkan DAK sebesar Rp3,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total alokasi DAK dalam APBN 2008 sebesar Rp21,2 triliun. Per 14 Februari 2008, pihaknya sudah menyalurkan DAK kepada 191 daerah yang terdiri dari 13 propinsi senilai Rp121,84 miliar dan 178 kabupaten/kota senilai Rp2,60 triliun. Sebanyak 191 daerah itu merupakan daerah yang telah menyelesaikan Perda APBD-nya hingga 31 Januari 2008. Pada 28 Februari 2008, Depkeu juga telah mentransfer DAK kepada 68 daerah terdiri dari 7 propinsi senilai Rp73,46 miliar, dan 61 kabupaten/kota senilai Rp797,53 miliar. Sebanyak 68 daerah itu merupakan daerah yang sudah merampungkan Perda APBD-nya hingga 20 Februari 2008. "Ini merupakan transfer sehingga sifatnya top down, daerah tidak perlu mengajukan surat perintah membayar (SPM) dan syarat lainnya yang menyebabkan bertele-tele, pokoknya syaratnya hanya perda APBD-nya sudah dikirim, dievaluasi, dan disetujui oleh Depdagri," katanya. Ia menyebutkan, transfer DAK dalam setahun akan dilakukan dalam 4 tahap yaitu tahap I, II, dan III sebesar 30 persen dan tahap keempat sebesar 10 persen. Menurut Mardiasmo, jika DAK sudah ditransfer pada Februari maka seharusnya berbagai pekerjaan seperti perbaikan jalan dengan DAK di daerah sudah dapat diselesaikan pada Agustus. "Selama ini seakan-akan dalam setahun itu pelaksanaannya hanya pada November dan Desember. Selama Januari hingga Agustus hanya ngantuk-ngantuk, sementara di akhir tahun sepertinya mau 'ngabisin' duit," katanya. Menurut Mardiasmo, adanya kemudahan dan percepatan transfer DAK diharapkan dapat mengatasi masalah yang selama ini muncul seperti DAK yang masuk ke sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dan kemudian tidak diketahui penggunaannya lebih lanjut. "Kondisi seperti itu yang akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2006. Kita mentransfer sekitar Rp2,3 triliun pada akhir tahun namun akhirnya tidak jelas penggunaannya, ada yang masuk rekening kas daerah, rekening pribadi, dan sebagainya," jelasnya. Pada akhir 2007 yaitu pada Oktober-Nopember, kata Mardiasmo, terdapat laporan pelaksanaan berbagi kegiatan dengan DAK mencapai sekitar 60 persen sehingga diperkirakan akan dana dana yang tidak terserap cukup besar. "Namun sampai dengan 18 Desember 2007, pelaksanaan berbagai kegiatan dengan DAK sudah mencapai 90 persen dan sampai akhir tahun 2007 hampir mencapai 95 persen. Kondisi seperti ini menimbulkan kecurigaan sehingga Menkeu minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap hal itu," jelas Mardiasmo. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008