Batam (ANTARA News) - Presiden PKS Tifatul Sembiring mengatakan Pemilu 2009 lebih baik menggunakan UU Pemilu lama, No 12 tahun 2003, ketimbang harus lama menunggu hasil "judicial review" (peninjauan kembali) anggota DPD terhadap revisi UU Pemilu. "Pemilu harus sesuai jadwal, lebih baik kembali ke UU Pemilu lama. Komisi Pemilihan Umum harus segera bekerja," katanya usai Safari Dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Batam, Minggu. Ia mengatakan waktu Pemilu tidak dapat ditunda, apa pun alasannya, dan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menyelesaikan "judicial review", maka sebaiknya permasalahan itu ditunda dan kembali ke UU No 12 tahun 2003. Namun, dia melanjutkan, jika MK berhasil memutuskan keputusan terkait tuntutan DPD, maka apapun hasilnya tidak terlalu banyak mempengaruhi Pemilu. "Apa pun hasilnya, Pemilu tidak dapat ditunda," katanya. Sebelumnya, Ketua Tim "Judicial Review" DPD Muspani SH mengatakan, DPD masih melakukan kajian mengenai langkahnya yang akan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan, secara resmi, akan diajukan ke MK setelah UU tentang Pemilu ditandatangani oleh Presiden. Terdapat dua substansi dalam undang-undang tersebut yang dianggap merugikan DPD, yaitu adanya peluang bagi kader partai politik untuk menjadi anggota DPD dan persoalan tempat tinggal calon anggota DPD yang sangat longgar sehingga memungkinkan bagi orang yang tidak memiliki komitmen terhadap daerahnya menjadi anggota DPD. Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyesalkan penghapusan berbagai ketentuan syarat peserta Pemilu dalam revisi UU N 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanpa pertimbangan alasan yang kuat. DPD menyoroti penghapusan Pasal 63 UU Nomor 12 Tahun 2003 bahwa syarat menjadi calon anggota DPD berdomisili di provinsi bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi bersangkutan serta tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008