Jakarta (ANTARA News) - Mahfud MD sudah berpamitan pada Abdurrahman Wahid, menyusul terpilihnya anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai hakim konstitusi. Meski sudah terpilih sebagai hakim konstitusi, Mahfud memutuskan untuk tetap bekerja di Komisi III DPR sampai turunnya Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian dirinya. Pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Mahfud turut hadir dalam rapat tersebut dan ikut aktif melontarkan pertanyaan. "Gaji saya bulan Maret ini sudah dibayar, makanya saya tetap bekerja di sini biar pun kemarin sudah terpilih. Kalau saya tidak bekerja, saya makan gaji buta," ujarnya. Dikatakannya, ia telah menghadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa, Abdurrahman Wahid, pada Sabtu, 15 Maret 2008, untuk pamitan. "Hari Sabtu kemarin saya sudah pamitan dengan Gus Dur," ungkap Mahfud. Gus Dur, menurut dia, mendukung penuh keputusan Mahfud menjadi hakim konstitusi dan mengatakan Mahfud sudah tidak perlu lagi mengurusi PKB. Pada Sabtu sore, Mahfud sudah mendapatkan surat pengunduran diri dari PKB. Selanjutnya, surat pengunduran diri Mahfud dari anggota DPR akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan apabila disetujui oleh KPU, surat persetujuan itu akan dikirim kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres. "Prosesnya itu paling dua minggu. Jadi, selama dua minggu sambil menunggu terbitnya Keppres saya akan tetap bekerja di sini," tutur Mahfud. Mahfud terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR dengan suara terbanyak pada pemungutan suara yang dilakukan Komisi III, Jumat 14 Maret 2008. Pada Selasa, 18 Maret 2008, Komisi III akan mengajukan nama Mahfud ke rapat paripurna DPR. Mahfud akan menggantikan hakim konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki pensiun pada 31 Maret 2008. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008