Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan nama-nama hakim terindikasi korupsi dari hasil telaah laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inisiatif KY tersebut timbul atas dorongan Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat dengan KY di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Pada rapat dengar pendapat itu, Anggota Komisi III Gayus Lumbuun dan Patrialis Akbar memprihatinkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak pernah merespon rekomendasi KY tentang hasil pemeriksaan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Untuk itu, Gayus menyarankan agar KY mengambil inisiatif bekerjasama dengan KPK guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang hakim yang terindikasi korupsi atau menerima gratifikasi. Patrialis pun menyarankan hal yang sama dan meminta KY juga menyerahkan nama-nama hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Komisi III DPR. "Nanti bisa menjadi bahan rapat konsultasi antara Komisi III dan MA," ujar Patrialis. Anggota Komisi III lainnya, Eva Kusuma Sundari, juga mendukung langkah tersebut guna memberi efek jera kepada para hakim yang melakukan pelanggaran. Menanggapi saran tersebut, Ketua KY Busyro Muqoddas, mengatakan KY dan KPK memang berniat menindaklanjuti kerjasama yang sudah terjalin. Pada pertemuan terakhir dengan KPK, lanjut Busyro, memang sudah berkembang wacana untuk meneruskan informasi ke KPK soal korupsi pengadilan yang diperoleh KY dari jejaring lembaga swadaya masyarakat di 30 provinsi. "Jejaring ini sudah terbukti kualitasnya, dan jika ada informasi korupsi peradilan pasti kami teruskan kepada KPK," ujarnya. KY, kata Busyro, juga berencana untuk mengirimkan nama-nama hakim terindikasi korupsi kepada KPK. "Tentu tidak bisa kami sebutkan nama-namanya, tetapi indikasi korupsi ada dari hasil penelahaan laporan masyarakat yang masuk ke KY," ujarnya. Busyro juga menolak untuk menyebutkan jumlah hakim yang akan dilaporkan ke KPK. Ia hanya mengatakan para hakim itu tidak ada yang berasal dari MA dan hanya hakim tingkat banding dan tingkat pertama dari beberapa daerah. Meski menyadari sulitnya mengungkap kasus gratifikasi yang telah lampau, Busyro mengatakan KY berharap agar KPK berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang dimilikinya dapat memproses laporan KY tersebut. "KPK kan punya kewenangan penyadapan dan penyidikan pro justisia lainnya yang tidak dimiliki oleh KY," ujarnya. Pada rapat dengar pendapat itu, Komisi III DPR memberi semangat kepada KY agar tidak lesu dan terus bekerja meski kewenangannya telah "diamputasi" oleh MK serta salah satu komisionernya, Irawady Joenoes, tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus penyuapan. Busyro mengatakan, KY saat ini tidak lesu, hanya sangat hati-hati dalam bekerja. "Kami menyadari bahwa lembaga ini baru 2,5 tahun umurnya. Tentu kami harus sangat berhati-hati membangun lembaga ini," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008