Jakarta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Adam Air mengumumkan kemungkinan menghentikan sementara kegiatan operasional penerbangan penerbangan karena gagal bayar asuransi pesawat yang jatuh tempo pada 20 Maret 2008. "Tanggal 20 Maret kita masih terbang, tanggal 21 Maret pukul 00.00 WIB mulai berhenti beroperasi," kata Direktur Utama Adam Air, Adam Suherman, di Departemen Perhubungan (Dephub), Jakarta, Senin. Berdasarkan aturan penerbangan internasional, maka setiap pesawat terbang yang dioperasikan wajib diasuransikan. Menurut Adam, pihak asuransi telah mengirimkan nota pembatalan asuransi yang jatuh tempo pada 20 Maret 2008. "Penghentian itu dilakukan sampai ada keputusan dari para pemegang saham mengenai pembayaran asuransi tersebut," ujar Adam. Menurut Adam, dari 22 armada yang dioperasikan sebanyak 12 pesawatnya telah ditarik karena perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran, sedangkan 10 pesawat lainnya yang masih beroperasi juga dalam keadaan gagal bayar. "Sampai saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran pada pihak asuransi," ujarnya. Adam mengemukakan, penumpang yang telah memiliki tiket dapat meminta pengembalian uang tiket secara penuh (full refund) tanpa dikenakan biaya apa pun. Klaim pengembalian uang tiket tersebut, lanjut Adam, dapat dilakukan melalui biro perjalanan maupun kantor cabang perwakilan Adam Air di seluruh Indonesia. "Bagi mitra biro perjalanan Adam Air dapat menarik kembali uang jaminannya di kantor cabang perwakilan Adam Air di seluruh Indonesia," katanya menambahkan. (*)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008