Jakarta, 18 Maret 2008 (ANTARA) - Orang atau Badan sebagai wajib bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008. PP dimaksud merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Tarif PNBP tersebut dihitung berdasarkan formula ( L1 x tarif ) + ( L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif) Rp/tahun. L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan. L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi. Sedangkan L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi. Penggunaan kawasan hutan dimaksud antara lain untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal, tambang terbuka yang bergerak vertikal, tambang bawah tanah, migas atau panas bumi, pembangunan jaringan telekomunikasi, pembangunan jaringan listrik, pembangunan jalan tol, dan PLTA. Penetapan jenis PNBP di dalam PP Nomor 2 tahun 2008 tidak dapat dijadikan dasar pemberian kewenangan perizinan penggunaan kawasan hutan. Pada prinsipnya PNBP tersebut dikenakan sebagai kompensasi akibat kerusakan lahan hutan kepada investor/ pengusaha pertambangan umum yang melakukan kegiatan usaha komersial di kawasan hutan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008