Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim agung di Mahkamah Agung (MA) masih memusyawarahkan untuk mengambil keputusan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel oleh KPUD Sulsel. "Kami masih mendengar pendapat-pendapat dari majelis," kata Ketua MA Bagir Manan di Jakara, Selasa. Menurut dia, masih ada beberapa pilihan terkait putusan PK tersebut apakah PK ditolak atau dikabulkan atau apakah ditolak dengan perbaikan-perbaikan. "Mudah-mudahan besok ada kesimpulan," katanya. Ia menambahkan dirinya sudah menerima semua pendapat terkait PK Pilkada Sulsel. "Mudah-mudahan saya bisa melihat ke arah mana yang terbaik," katanya. Sebelumnya dilaporkan, MA memutuskan pelaksanaan pilkada ulang di empat kabupaten dari 23 kabupaten di Sulsel, yakni, Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tanah Toraja. Putusan MA tersebut sesuai dengan pengajuan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Amin Syam dan Mansyur Ramly yang merasa pada Pilkada 5 November 2007 lalu terjadi kesalahan penghitungan suara. Ketua KPUD Mappinawang pada Jumat (16/11) telah mengumumkan bahwa Pilkada itu dimenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu?mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih. Lantaran sengketa tersebut, pemerintah melalui Mendagri melantik Pelaksana tugas (caretaker) Gubernur Sulawesi Selatan Mayjen TNI Andi Tandribali Lamo pada Sabtu (19/1) hingga pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008