Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan melimpahkan kasus pajak Asian Agri kepada Kejaksaan Agung pada awal April 2008, setelah penyelidikan selesai pada akhir Maret. "Walaupun tidak semua, untuk beberapa tersangka dalam kasus itu, akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada awal April lah," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Rabu. Menurut Darmin, pada akhir Maret 2008 pihaknya akan dapat menyelesaikan penyidikan atas beberapa tersangka, sementara sejumlah tersangka lainnya kemungkinan belum dapat diselesaikan pada akhir Maret 2008. Darmin menjelaskan, secara reguler pihaknya mengadakan gelar perkara kasus itu di Kejaksaan namun baru di tingkat teknis yaitu penyidik Ditjen Pajak bertemu dengan unsur dari kejaksaan agung. "Penyidik dari Ditjen Pajak memberikan presentasi di kejaksaan sehingga nantinya tidak `blank` sama sekali ketika kita limpahkan ke kejaksaan karena sudah ada orang kejaksaan yang paham," jelasnya. Mengenai pemanggilan terhadap pemilik Asian Agri ST, Darmin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan yang ketiga beberapa hari lalu. "Surat pemanggilan ketiga sudah dilakukan, sudah beberapa hari rasanya. Kita panggil ketiga kali dululah sebelum upaya paksa badan," kata Darmin. Mengenai opsi penyelesaian out of court (di luar pengadilan), Darmin mengatakan, pihaknya tetap akan menyelesaikannya secara hukum. "Karena buat kita, ini merupakan kasus yang penting dan keterkaitanya banyak," katanya. Sejak pertengahan 2007, Ditjen Pajak membongkar kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan milik konglomerat ST. Kerugian negara karena kasus itu disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,34 triliun.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008