Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan kasus pembalakan liar ("illegal logging") menurun drastis dalam kurun waktu dua tahun terakhir. "Saat ini kasus `illegal logging` ini telah mengalami penurunan dibandingkan 2006 dan 2007 lalu," katanya di sela-sela raker Komisi I DPR dengan jajaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Pada tahun 2006, Bareskrim Mabes Polri mencatat tindak pidana "illegal logging" yang ditangani mencapai 3.711 kasus dengan tersangka sebanyak 5.217 orang serta jumlah kasus yang terselesaikan sejumlah 2.407 kasus. Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya sejumlah 494.810 meter kubik kayu olahan. Sementara pada tahun 2007 tercatat sebanyak 1.749 kasus dengan tersangkanya 1.717 orang. Kasus yang terselesaikan 1.260 kasus dan barang bukti yang disita antara lain kayu sejumlah 503.471 meter kubik dan 405.828 kayu log/bulat. Dalam dua tahun terakhir itu, Depkeu juga melaporkan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,7 miliar (2006) serta Rp83,4 miliar (2007). Menurut Kapolri, penurunan angka kasus itu terkait erat dengan tindakan preventif yang dilakukan kepolisian di daerah-daerah terhadap para cukong pelaku "illegal logging" tersebut. Mereka-mereka yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum, ujar Kapolri, sekarang tidak lagi kebal terhadap hukum yang menjeratnya. Dikatakannya bahwa tindakan hukum terhadap cukong-cukong "illegal logging" itu dilakukan di berbagai daerah yang selama ini menjadi pusat-pusat pembabatan hutan, termasuk di pulau-pulau yang terpencil. Selain itu, Kapolri menambahkan, aparat hukum juga dengan cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku yang berasal dari luar negeri yang berada di Indonesia. Kapolri berharap proses hukum terhadap para pelaku "illegal logging" itu diberikan vonis yang sangat berat guna menimbulkan efek jera pada pelaku lainnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008