Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat masih terdapat 9.225 angkutan barang masih melanggar ketentuan kelebihan muatan dan dimensi (overload overdimensi/ODOL) terhitung per 8-22 Juli 2019.

“Pelanggaran yang tercatat 9.225 truk dari totalnya yang masuk 11.379 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunban Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, dia menyebutkan, kendaraan yang tidak melanggar sebanyak 2.154 kendaraan barang (18,93 persen) per 8-22 Juli 2019.

“Masih banyak kendaraan, operator truk yang masih melanggar. Kerugian kerusakan jalan ini sampai Rp43 triliun dalam satu tahun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, jenis pelanggaran paling banyak, yakni pelanggaran dokumen 7.382 pelanggaran (57,15 persen), tata cara muat 676 pelanggaran (5,23 persen), persyaratan teknis 90 pelanggaran (0,70 persen), dimensi nol pelanggaran dan daya angkut 4.770 pelanggaran (36,93 persen).

"Dokumen yang paling banyak kita temukan itu STNK tidak sah banyak sekali 19 persen. Pelanggaran buku KIR 11 persen, kemudian surat jalan. Surat jalan ini satu dokumen perjalanan yang menjadi keharusan. Kalau tidak membawa dokumen perjalanan apa yang dibawa dari mana ke mana itu ada pelanggaran lalu lintas," katanya.

Sebanyak 21 jembatan timbang yang dijadikan survei, yakni Ajibarang, Anjir Serapat, Balonggandu, Cekik, Dolok Estate Lima Puluh, Klepu, Kulwaru, Losarang, Maccopa, Mambang Muda, Padang Ulak Tanding, Paku, Rejoso, Sarang, Sdarum, Sibolangit, Subah, Wanareja, Way Urang, Widang dan Widodaren.

Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rencana induk terkait pelanggaran ODOL ini dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perdagangan.

"Termasuk Kemendag dan dampak negatif yang nanti penanganan baik distribusi barang logistik termasuk menyangkut harga akan terpengaruh, dalam masterplan ini, shasil kumpulan, dalam waktu tertentu kita serius menangani masalah ODOL ini," katanya.

Salah satu usulannya, yakni angkutan barang yang kelebihan sebesar 50 persen akan diturunkan karena selama ini baru dilakukan untuk angkutan barang yang kelebihan 100 persen.

Baca juga: Kemenhub siapkan empat tahap menuju "Zero Odol"
Baca juga: Pelanggar angkutan barang kelebihan dimensi bisa dipidanakan

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2019