Klaten (ANTARA News) - Ratusan warga Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi damai di Kantor Kejasaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa, menuntut secara hukum terhadap mantan kepala desa (kades)-nya yang terlibat adegan video mesum, agar divonis maksimal atau seberat mungkin. Ratusan pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga tersebut datang ke Kejari Klaten menggunakan puluhan truk, dan langsung masuk ke halaman kantor sambil membawa puluhan poster dan spanduk bertuliskan penghujatan terhadap Sumantri Irianto, mantan Kades Kurung, yang terekam dalam video mesum tengah bersetubuh dengan anak di bawah umur. Mereka menuntut, agar mantan Kades Kurung itu dihukum 15 tahun penjara. Beberapa spanduk yang dibawa ratusan pengunjuk rasa itu, diantaranya bertulisan "Warga Minta Pak Jaksa hukum Sumantri 15 tahun penjara", "Warga Kurung Dukung Kejaksaan Tuntut Pelaku Tindak Asusila Dihukum 15 Tahun Penjara", dan "KUHP artinya Kami Urus Hukum Pidana bukan Kasih Uang Habis Perkara." Koordinator aksi, Edy Raharjo, saat melakukan orasinya mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Kejari Klaten untuk segera memproses dan melakukan tuntutan hukuman semaksimal mungkin terhadap Sumantri. Selain itu, warga meminta kepada Kejari Klaten menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi Sumantri Irianto sebagai harga mati, atau tidak bisa ditawar-tawar lagi. "Kejari Klaten tidak usah takut segala bentuk intervensi dari pihak luar yang berusaha meringankan atau menghilangkan tuntutan terhada mantan kades tersebut," katanya. Pengunjuk rasa dalam meneriakan tuntutannya di halaman kantor Kejari Klaten itu diiringi drum band, dan mendapatkan penjagaan dari aparat kepolisian setempat. Ratusan pengunjuk rasa tersebut melalui puluhan perwakilannya dipersilakan masuk dan diterima oleh Kajari Klaten, Yusup SH, yang di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Klaten, P. Budihardjo SH. Yusup mengatakan, terkait dengan tindak asusila yang melibatkan mantan Kades Kurung dan seorang anak di bawah umur itu, maka pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Kepolisian Resort (Polres) Klaten. "Kami akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku dan kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara ini dari Polres Klaten," katanya. Setelah menerima penjelasan dari Kajari Klaten, ratusan pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke rumahnya dengan pengawalan polisi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008