Depok (ANTARA News) - Penyanyi rock Achmad Albar mengaku pasrah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya. "Saya akan ikuti jalannya proses sampai ke pengadilan," kata Achmad Albar usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Depok, Selasa. Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu buah ekstasi yang terpotong tiga bagian, dan satu buah bong (alat pengisap shabu-shabu). Iyek, panggilan akrab Achmad Albar, yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam mengatakan seluruh keluarga dan teman-teman mendukung sehingga merasa tegar menghadapi kasus yang menimpa dirinya tersebut. Ketika ditanya apakah dirinya merasa bersalah dengan tuntutan tersebut, Iyek hanya menjawab, lihat saja di pengadilan. Selama berada di Kejari Depok, Iyek ditemani keluarganya yaitu Camelia Malik dan Fahri Albar bersama kekasihnya Marsya Timothy. Sejumlah kawan dekatnya sesama artis dan pemusik juga turut menemani seperti Oddie Agam, Hengky Tornando, dan Ian Antono. Musisi gaek itu dituntut dengan pasal berlapis yaitu pasal 59 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 221 KuHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Kami akan tuntut dengan pasal berlapis," kata Kepala Kejari Kota Depok, Triyono Harianto. Sementara itu kuasa hukum Iyek, Victor Sitanggang merasa yakin kliennya tidak bersalah. "Nanti kita akan buktikan di pengadilan," katanya. Ia mengatakan, apa yang didakwakan sangat berbeda dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Victor mengatakan, tuduhan bahwa Iyek menyembunyikan buronan sangat tidak beralasan, karena ia tidak pernah tahu teman wanita yang bersamanya adalah seorang buronan. "Darimana tahu bahwa teman wanita tersebut buronan karena tidak pernah dipublikasikan di media massa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. Menurut dia, para penyidik telah salah menafsirkan undang-undang sehingga kliennya dijerat dengan pasal berlapis. Victor juga merasa heran mengapa teman dekat perempuannya ditangani pihak lain di Jakarta Barat, tidak di Depok. Mabes Polri menyerahkan Iyek ke Kejari Depok setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21). Usai pemeriksaan administratif, ia langsung dibawa ke LP Paledang, Bogor, dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Depok. Achmad Albar ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya Jalan Kedongdong Blok A no 220, Cinere, Limo, Depok pada 26 November 2007 lalu. Saat penangkapan, ditemukan Jenny Chandra alias Cece, wanita yang menjadi buron dan terkait kasus 490 ribu butir ekstasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Achmad Albar diduga menyembunyikan Cece. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008