Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan penggabungan usaha atau peleburan usaha (merger) tidak perlu lagi didahului dengan likuidasi masing-masing institusi yang akan melakukan merger. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Rabu, menyebutkan ketetapan itu diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha. PMK itu berlaku sejak 13 Maret 2008. Perubahan pengaturan penggabungan usaha dengan menghilangkan persyaratan likuidasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak (WP) untuk memperoleh fasilitas penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha. Lebih jauh PMK itu mengatur mengenai penggunaan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest) untuk melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha. PMK itu mencabut PMK sebelumnya bernomor 75/PMK.03/2005 yang antara lain mensyaratkan adanya likuidasi usaha terlebih dahulu. Selain menghilangkan kewajiban mengadakan likuidasi, PMK Nomor 43/PMK.03/2008 menetapkan adanya tambahan syarat yang mengharuskan kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak memiliki kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil. PMK baru juga mensyaratkan adanya "business purpose test" (persyaratan tujuan bisnis) dan perubahan perlakuan terhadap kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak (WP) yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri. Adanya keharusan kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak menerima kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil, adalah agar penggabungan atau peleburan usaha sesuai dengan tujuan merger yaitu untuk membuat perusahaan lebih sehat. "Dalam ketentuan yang lama, tidak ada batasan kriteria WP yang dapat menerima pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku itu," jelas Samsuar. Sementara tujuan dari perubahan persyaratan berupa tambahan syarat "business purpose test" adalah untuk memastikan bahwa merger dilakukan untuk tujuan bisnis ("a good faith business purpose"), sehingga peraturan merger baru ini lebih netral terhadap perkembangan di dunia usaha. Selain itu, terhadap kerugian/sisa kerugian dari WP yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri tidak boleh dialihkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah WP memanfaatkan penggabungan atau peleburan usaha untuk mengalihkan kerugian/sisa kerugiannya. Dalam ketentuan yang lama, kerugian/sisa kerugian WP yang menggabungkan diri atau meleburkan usaha dapat mengalihkan dengan syarat melakukan revaluasi aktiva tetap terlebih dahulu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008