Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus teroris, Abu Dujana, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan tim JPU yang dipimpin Totok Bambang, dalam sidang lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu yang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua, Wahjono. "Terdakwa terbukti telah sah melakukan tindak pidana terorisme," kata JPU. Terdakwa dikenai tuduhan sesuai Pasal 15 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme, Pasal 13 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme. Kemudian, Pasal 13 huruf b dan c Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme, dan Pasal 17 ayat 1 dan 2 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme. Seusai sidang, Abu Dujana menyatakan apa yang ditetapkan JPU tersebut berlebihan karena dirinya bukan anggota Jamaah Islamiyah (JI) seperti yang didakwakan oleh JPU. "Saya bukan anggota JI dan belum pernah dibai`at sebagai anggota JI. Saya kembalikan kepada Allah," katanya. Sebelumnya, Abu Dujana didakwa memiliki, menyimpan dan mendistribusikan senjata api serta senjata api dan bahan peledak dan untuk itu ia dijerat dengan pasal 9 UU Terorisme. Abu Dujana juga dijerat dengan pasal 17 UU Terorisme soal terlibat dalam korporasi terorisme.(*)

Pewarta: surya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008