Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang pimpinan Jamaah Islamiyah, Zarkasih, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, atas keterlibatannya dalam aksi teror di Poso, Sulawesi Tengah. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU, Totok Bambang. JPU menilai terdakwa terlibat aksi terorisme dengan menyetujui pengiriman bahan peledak ke daerah bekas konflik Poso. Majelis hakim menunda sidang tersebut sampai 2 April 2008 mendatang untuk mendengarkan pledoi. Sebelumnya, rekan yang juga anak buah Zarkasih yakni Abu Dujana, juga dituntut penjara seumur hidup dalam kasus yang sama. Hal itu dibacakan JPU yang dipimpin, Totok Bambang, dalam sidang lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu yang dipimpin hakim ketua, Wahjono. Terdakwa dikenai Pasal 15 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme, Pasal 13 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme. Kemudian, Pasal 13 huruf b dan c Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme, dan Pasal 17 ayat 1 dan 2 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pindana Terorisme. (*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008