Jakarta, 27 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan melakukan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Yahya Santosa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.1/2008 tanggal 5 Februari 2008 dan Drs. Eduard Luntungan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 175/KM.1/2008 tanggal 6 Maret 2008 selama 12 (dua belas) bulan. Sanksi pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Yahya Santosa disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap pembatasan penugasan audit umum atas Laporan Keuangan PT. Pusako Tarinka, Tbk dalam jangka waktu 4 (empat) tahun buku berturut-turut sejak tahun buku 2003 s.d. 2006. Sedangkan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Eduard Luntungan disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Sampaga Raya untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2005 dan PT. Hasil Bumi Persada untuk periode yang yang berakhir tanggal 23 April 2004. Selama masa pembekuan izin, Yahya Santosa dan Drs. Eduard Luntungan dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, Audit Kinerja, Audit Khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Selain itu Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008