Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, mendesak Kejaksaan Agung untuk mempercepat pelaksaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) yang telah berkekuatan hukum tetap. "Saya sudah tak sabar dengan kejaksaan yang tidak juga mengeksekusi mereka," kata Adnan di sela-sela seminar tentang "Hitam Putih Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, seorang terpidana mati yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi dan semuanya telah ditolak, maka bisa segera dieksekusi. "Tidak seperti sekarang ini. Ada kesan mengulur-ulur waktu. Masa mengajukan grasi sampai dua kali. Cukup sekali grasi, itu sudah cukup," ujarnya. Menurut dia, lebih cepat melakukan eksekusi mati, maka hal itu akan lebih baik karena narkoba telah banyak merusak bangsa Indonesia. "Negara-negara lain juga akan melihat apakah kita ini serius atau tidak soal narkoba. Mereka menunggu komitmen kita memberantas kasus narkoba," ujarnya. Eksekusi mati oleh kejaksaan, katanya, sebenarnya tidaklah rumit karena hanya menentukan waktu dan tempat terus koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saja. Ia menyatakan, untuk mempercepat eksekusi itu tidak membutuhkan perangkat atau aturan baru karema aturan yang ada telah cukup dan tinggal melaksanakan saja. "Tak perlu ada PP, Kepres atau UU baru untuk eksekusi," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008