Medan (ANTARA News) - Pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menghapus situs porno yang berasal dari luar negeri, karena wabsite tersebut benar-benar canggih yang dirancang khusus seorang ahli dalam bidang elektronik tersebut. "Jadi, tidak semudah itu membayangkan bahwa pemerintah akan segera menghapus situs porno yang ada di warnet," kata Pakar Hukum Prof Dr Runtung,SH, menjawab ANTARA News di Medan, Kamis, ketika diminta komentarnya mengenai rencana situs porno akan dihapus di negeri ini. Menurut dia, mengenai adanya rencana pihak pemerintah akan segera menghapus atau "pemblokiran" situs porno tersebut, syah-syah saja, tugas tersebut adalah merupakan wewenang intitusi pemerintah itu. Namun, perlu juga dingat bahwa situs yang berasal dari negara luar itu memiliki jaringan yang kuat dan tidak semudah itu untuk memutus mata rantai mereka. Apalagi, katanya, situs porno tersebut, bukan hanya satu atau dua yang beredar di Indonesia dan di berbagai negara dunia."Situs porno itu sudah menglobal secara luas di berbagai negara di dunia," ujarnya. Ia mengatakan, kendati Pemerintah Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pelarangan situs porno tersebut.Namun belum dapat menjamin sepenuhnya bahwa situs porno itu tidak akan ada lagi beredar di negeri ini. Penilaian seperti itu, adalah sangat-sangat keliru dan tidak dapat membaca perkembangan pada jaman era globalisasi ini yang benar -benar canggih serba modren dan apa saja bisa dilakukan oleh manusia. "Pada era elektronik atau "dunia maya" ini adalah merupakan jaman yang tidak bisa diramalkan begitu saja," katanya. Ketika ditanya bagi pengusaha warnet yang membuka situs porno dapat di denda Rpp1 milyar, Runtung mengatakan, hukuman berupa denda itu tidak akan dapat menjamin situs porno itu akan hilang begitu saja. "Masyarakat belum tentu akan jera atas hukuman denda itu.Namun ini seluruhnya tergantung kepada ketegasan aparat penegak hukum yang perlu menghukum berat para pelakunya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008