Surabaya (ANTARA News) - Personel TNI AL dari jajaran Koarmatim berhasil menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, karena diduga kuat melakukan pelanggaran saat berlayar di sekitar perairan timur Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Kadispen Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Jumat, mengemukakan bahwa keempat kapal yang ditangkap awak KRI Lambung Mangkurat-874 itu adalah, KM Gunung Karangetan, KM Gunung Karangetan-02, KM Gunung Karangetan-03 dan KM Gunung Karangetan-04. "Awak KRI Lambung Mangkurat dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) Koarmatim yang dikomandani Mayor Laut (P) Bagus Handoko itu, menemukan pelanggaran. Misalnya, KM Gunung Karangetan diketahui melakukan beberapa pelanggaran, yaitu berlayar tanpa nakhoda," katanya. Selain itu, saat ditangkap pada 25 Maret lalu, kapal tersebut juga menggunakan jaring yang tidak sesuai dengan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), kapal berlayar tidak dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) dan Surat Layak Operasi (SLO), tidak memiliki buku Sijil serta tidak memasang VMS (Vessel Monitoring System). Sementara KM Gunung Karangetan-02 yang dinahkodai oleh Julicham Barahamma berlayar tanpa dilengkapi SLO dan SIB, tidak memiliki buku Sijil serta tidak memasang VMS. Untuk KM Gunung Karangetan-03 yang dinahkodai Aling Samehe dan KM Gunung Karangetan-04 yang dinahkodai Armando Tamasore ditangkap, karena saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan SLO dan SIB. "Atas pelanggaran itu, keempat kapal ikan asal Manado tersebut digiring KRI Lambung Mangkurat-874 ke Lantamal VIII Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya mengungkapkan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008