Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak mempermasalahkan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masuk menjadi satuan penjaga hutan atau Jagawana atau Polisi Kehutanan sepanjang tidak menggunakan simbol-simbol gerakan itu. Menteri Hukum dan Ham Andi Matalatta usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan sepanjang sudah memenuhi syarat, maka hak mereka sama seperti warga negara Indonesia lainnya. "Kan masalahnya GAM sudah reintegrasi orang-orangnya ya. Selama dia memenuhi persyaratan, apa masalahnya," kata Andi. Ia menambahkan, tidak ada syarat-syarat khusus bagi mantan anggota GAM untuk menjadi Jagawana, sepanjang tidak menggunakan atribut gerakan itu. Senada dengan Andi Matalatta, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengatakan sepanjang menjadi warga negara Indonesia yang baik, tidak ada alasan untuk melarang mantan anggota GAM menjadi Jagawana di Aceh. "Kalau dia (mantan anggota GAM-red) sebagai warga negara Indonesia bisa. Orang sebagai warga dia sudah baik kok," tegasnya. Satuan Jagawana di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang dibentuk oleh Pemda setempat saat ini berjumlah 1.000 orang. Mereka berstatus kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya. Menteri Kehutanan MS Kaban memaparkan saat ini Jagawana di Aceh sudah mendapatkan latihan yang memadai dan bisa saja dipersenjatai bila diperlukan. "Persenjataan yang dimiliki bukan persenjataan organik, itu persenjataan yang hanya untuk hutan dan pemakaiannya pun harus minta izin ke kepolisian," katanya. Kaban menambahkan pembentukan Jagawana itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan anggarannya diambil dari APBD Aceh. Sedangkan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan karena Jagawana atau Polisi Khusus Kehutanan menjalankan fungsi kepolisian, maka tetap harus melakukan koordinasi dengan Polri. "Untuk perlengkapan sudah ada aturannya. Sudah ada standar senjata yang boleh digunakan oleh satpam atau polisi khusus (Polsus)," paparnya. Ketika disinggung tentang adanya mantan anggota GAM yang menjadi Jagawana di Aceh dan dapat saja dipersenjatai, Sutanto meminta agar tidak ada dikotomi seperti itu. "Kalau masalah mereka mantan GAM atau bukan, jangan ada dikotomi seperti itu, semuanya warga Indonesia," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008