Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 600 botol minuman keras berikut 3 orang penjualnya serta 26 orang preman diamankan Polresta Bandung Timur, Jabar, melalui razia di 4 titik yang digelar dalam dua hari terakhir. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji, untuk memberantas 5 M (Madat, Madon, Minum, Main, dan Maksiat) di wilayah hukum Polda Jabar, kata Kapolresta Bandung Timur AKBP Martinus kepada pers di Bandung, Sabtu. Operasi ini tersebut merupakan langkah preventif terhadap tindak kejahatan, yang umumnya diawali dengan meminum minuman keras. "Dengan demikian, diharapkan segala bentuk kejahatan dan kriminalitas dapat diminimalisasi sehingga tercipta Kota Bandung yang aman dan kondusif,"katanya. Operasi ini akan terus melakukan setiap hari terhadap peredaran minuman keras dan preman, yang selalu melakukan pungli kepada pengemudi kendaraan barang," kata Kapolresta Bandung Timur, AKBP Martinus Sitompul. Didampingi Kasat Reskrim, AKP Djamudin kepada wartawan, Kapolresta mengatakan, para pemilik kios dikenai tindak pidana ringan, dan diberi pengarahan. "Karena mereka tidak memiliki izin penjualan miras. Kita akan memantau terus para pedagang tersebut, dan jika tetap membandel, kiosnya kita tutup. Untuk para preman mereka diberi pembinaan dan didata," kata Martinus. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008