Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan akan mengadakan lelang barang dan jasa melalui sistem pengadaan elektronik (e-lelang) yang dimulai akhir bulan ini. Lelang sistem baru yang diterapkan Departemen Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, kata Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.01/2008 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia atau Pejabat Pengadaan, dan penyedia barang atau jasa. PPK, panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus mematuhi etika sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Mereka memiliki sejumlah kewajiban antara lain menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password), dan menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum. E-lalang itu akan dibagi dalam beberapa metode kualifikasi yakni (i) metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan satu file, (ii) metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan dua file, (iii) metode e-lelang umum prakualifikasi dengan satu file, dan (iv) metode e-lelang umum prakualifikasi dengan dua file. Pengadaan barang, jasa borongan, dan jasa lainnya secara elektronik baru ditujukan untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp10 miliar. Untuk tahun 2008, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik pun hanya diberlakukan di tingkat pusat unit eselon I Depkeu. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008