Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, menilai sistem mediasi sengketa nasabah di perbankan nasional masih lemah. Hal ini, menurut dia, terlihat dari semakin banyaknya pengaduan yang dilaporkan nasabah kepada BI. "Semakin banyak ke BI, maka semakin tidak jalan mediasi oleh perbankan itu sendiri. Saya tidak bangga bila banyak pengaduan ke BI, tetapi saya bangga bila bank bisa menyelesaikan masalah dengan nasabahnya," katanya. Untuk itu, pihaknya terus mendorong penyelesaian sengketa pada level perbankannya. Dikaatakannya, perbankan perlu mengubah cara pandangannya terhadap lembaga mediasi. "Ini merupakan investasi, dan ini bisa dijual bukan merupakan 'cost centre' (biaya)," katanya. Menurut dia, dengan mediasi yang baik dari bank kepada para nasabahnya akan membuat para nasabah semakin loyal dan bisa menjadikan masyarakat semakin yakin terhadap bank tersebut. BI sendiri telah mengeluarkan PBI no no 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang diperbarui dengan PBI no 10/1/PBI 2008, yang mengharuskan bank memiliki lembaga mediasi. Dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan perbankan, mekanisme yang ditempuh adalah dengan penyelesaian antara nasabah dan bank. Bila tidak bisa, maka baru kemudian dapat dilaporkan ke BI untuk diselesaikan. Bila cara ini tidak juga selesai, maka akan dibawa ke pengadilan. Pengaduan meningkat Dalam laporannya terkait dengan sengketa antara nasabah dan perbankan, BI mencatat adanya kenaikan pengaduan ke BI. Dibandingkan dengan data 2006, data hingga Februari 2008 terjadi peningkatan pengaduan ke BI sebesar 280 persen. Pengaduan terkait penyaluran dana menurut data BI meningkat 441 persen yang sebagian besar terkait dengan kredit konsumsi. Sejak diberlakukannya PBI mediasi perbankan, BI telah menerima laporan sebanyak 262 kasus, dan 222 kasus telah diselesaikan. Sedangkan 40 kasus masih dalam proses. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, mengatakan pengaduan bidang perbankan oleh masyarakat pada 2007 menduduki posisi kedua dengan 61 pengaduan. "Ini belum termasuk mereka yang mengadukan lewat telepon," katanya. Untuk pengaduan nasabah melalui telepon rata-rata 3-4 pengaduan setiap hari. Menurut dia, pengaduan terbanyak terkait masalah kartu kredit dengan 43 kasus, sedangkan ATM empat kasus, terkait bunga bank tiga kasus, layanan petugas lima kasus, KPR satu kasus, dan lain-lain 10 kasus. Ia mengatakan, untuk menangani masalah pengaduan tersebut pihaknya terus berkoordinasi dengan BI. "Karena selama ini diketahui BI yang membawahi lembaga mediasi perbankan indonesia," katanya. Sementara itu, Mulyaman mengatakan akan mengkaji untuk mengalihkan lembaga mediasi yang ada di BI ke asosiasi perbankan. "Tahun 2008 kita berharap lembaga mediasi berada di luar BI, dan sebaiknya dilaihkan ke asosiasi perbankan," katanya. (*)

Pewarta: imung
COPYRIGHT © ANTARA 2008