Medan (ANTARA News) - Ada enam "hutang" gubernur Sumut yang harus dilunasi oleh calon gubernur (cagub) yang terpilih pada proses pilkada Sumut yang berlangsung pada 16 April 2008. Ketua PWI Sumut, H.Muchyan AA di Medan, Rabu, mengatakan, enam hutang itu adalah penyelesaian Bandara Kuala Namu, perbaikan infrastruktur jalan negara yang rusak dan persoalan tanah PTPN II dan III yang belum tuntas. Hutang lain membangun koordinasi antara bupati dan walikota di Sumut untuk menyatukan visi pembangunan provinsi tersebut, sedikitnya pendapatan Sumut dari operasional BUMN serta belum maksimalnya pemberdayaan UKM. Muchyan menjelaskan, cagub terpilih harus mampu mendorong proses pembangunan Bandara Kuala Namu di Deli Serdang agar lebih cepat penyelesaiannya. Meski Wakil Presiden, Jusuf Kalla telah menyatakan bandara tersebut akan selesai pada tahun 2009 tetapi tanpa partisipasi gubernur Sumut dikhawatirkan "janji" itu tidak akan terealisasi sesuai waktunya. Jika itu yang terjadi dikhawatirkan akan menimbulkan protes dari masyarakat karena merasa terus diberikan janji palsu, katanya. Selain itu gubernur Sumut harus lebih aktif melakukan lobi dengan bantuan wakil rakyat di Sumut dan pusat agar pemerintah pusat lebih banyak mengucurkan dana guna perbaikan infrastruktur jalan negara di daerah itu yang banyak rusak. Selanjutnya gubernur Sumut harus mampu mengkordinasikan bupati dan walikota di daerah itu agar pembangunannya berjalan secara sinergi. Sudah menjadi rahasia umum jika bupati dan walikota sering menjadi "raja-raja kecil" yang menjalankan konsep pembangunan sesuai "selera" masing-masing. Padahal jika konsep pembangunan tersebut saling terkait antara satu dengan lainnya dan eksesnya dapat berpengaruh terhadap daerah lain. Muchyan mencontohkan rencana pengembangan Kota Medan yang belum mendapat tanggapan positif dari daerah pemkab dan pemko tetangganya. Padahal pengembangan itu dapat mengurangi kepadatan Kota Medan dan mempermudah warga dari daerah tetangga untuk berkunjung ke ibukota provinsi Sumut tersebut. Kurangnya koordinasi tersebut juga menyebabkan Sumut sulit memiliki daya tawar dan daya tekan kepada pemerintah pusat, katanya. Gubernur Sumut juga harus berinisiatif melobi pemerintah pusat agar persoalan tanah PTPN II dan III di daerah itu dapat dituntaskan. Gubernur Sumut harus mampu "menekan" pemerintah agar tanah yang habis HGU-nya itu menjadi miliki daerah agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, katanya. Selain itu, tambah Muchyan, gubernur Sumut harus mampu menarik manfaat yang lebih besar dari keberadaan BUMN di daerah itu atau hanya puas dari pajak bumi dan bangunan semata. Pemprov Sumut telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membanguan infrastruktur jalan yang juga digunakan dalam operasional BUMN tersebut. Gubernur Sumut harus mampu melobi agar UU tentang pembagian hasil bumi dapat direvisi sehingga daerah bisa memperoleh hasil yang lebih besar. Sedangkan hutang terakhir gubernur Sumut adalah pemberdayaan kegiatan UKM yang lebih menyentuh proses peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program pemberdayaan UKM selama ini masih bersifat "lips service" dan belum maksimal dilakukan. "Buktinya masyarakat masih sangat sulit mendapatkan pinjaman modal untuk meningkatkan kualitas usaha," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008