Jakarta (ANTARA) - Salah satu calon anggota legislatif dari Partai Golkar bernama Usman Suharya diajukan oleh partainya sebagai ahli untuk perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Provinsi Sulawesi Barat, kemudian diprotes oleh KPU dan Partai NasDem.

Baik pihak NasDem maupun KPU mengajukan keberatan sesaat sebelum hakim konstitusi memandu para ahli dan saksi untuk mengucapkan sumpah dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Anggota Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

"Izin Yang Mulia, ahli yang dihadirkan oleh Golkar adalah calon terpilih anggota legislatif nomor urut 04 di Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 3, apakah bisa dihadirkan sebagai ahli," ujar salah satu kuasa hukum Partai NasDem selaku pihak terkait.

Baca juga: Sidang Pileg, ahli: Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan

Setelah Partai NasDem mengajukan protes keberatan, KPU selaku termohon dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, juga menyatakan keberatan.

"Yang Mulia, kami dari pihak termohon (KPU) juga keberatan," ujar Ali.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memandu jalannya sidang pembuktian kemudian menanyakan kompetensi Usman Suharya yang dihadirkan sebagai ahli.

"Saudara Usman sebagai calon terpilih, keahlian Anda sebagai apa?" tanya Arief.

Usman mengaku sebagai mantan penyelenggara pemilu, bukan akademisi.

Baca juga: Sidang Pileg, Hakim minta saksi berikan keterangan yang relevan

"Jadi, bukan akademisi, baik nanti dicatat apakah keterangan Anda sebagai ahli akan bernilai atau tidak, nanti akan kami pertimbangkan. Ada keberatan dari pihak terkait dan termohon," ujar Arief.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Kostitusi, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan permohonan, berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan.

Selain itu, keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan subjek atau objek perkara yang sedang diperiksa.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2019